Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilu 2024 KIP Aceh Lakukan Supervisi dan Monitoring di Aceh Timur

Saleum #TemanPemilih Wakil Ketua KIP Aceh Agusni AH bersama Anggota KIP Aceh Iskandar Agani, Ahmad Mirza Safwandy dan Khairunnisak melakukan kunjungan kerja dalam rangka supervisi & monitoring pelaksanaan Penghitungan Perolehan Suara (PUSS) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Surat Suara Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Aceh Timur, berlangsung di Pendopo Wakil Bupati Aceh Timur pada Sabtu (06/07).

Kunjungan kerja tersebut dilakukan guna memantau langsung pelaksanaan PUSS berjalan dengan aman, lancar dan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.

Selain itu, turut didampingi juga oleh jajaran Sekretariat KIP Aceh.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 94 Kali.