KIP Aceh sukses meluncurkan program diskusi baru bertajuk,"DIKTUM_Dialektika Hukum"

Saleum #TemanPemilih Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sukses meluncurkan program diskusi baru bertajuk,"DIKTUM_Dialektika Hukum". Melalui penyelenggaraan webinar perdana DIKTUM mengangkat tema “Legitimasi Demokrasi Lokal Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024”. 

Webinar dibuka secara resmi oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI, Ebarta Kawima. Dalam sambutannya, ia berharap kegiatan ini dapat menjadi platform berkelanjutan untuk memperkuat pemahaman dan implementasi nilai-nilai demokrasi lokal.

Dalam episode perdana ini, para narasumber menyoroti dampak dan implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sistem Pemilu lokal dan legitimasi hasil demokrasi di tingkat daerah.

Materi diskusi disampaikan oleh Ahmad Mirza Safwandy selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Rusydi Mukhtar selaku Wakil Ketua Komisi I DPRA, Dr. Zainal Abidin sebagai akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dan Aryos Nivada sebagai pengamat politik dari Jaringan Survei Inisiatif (JSI). Diskusi dipandu oleh Moderator, Nur Azizah yang menjabat sebagai Penata Kelola Pemilu Ahli Madya KIP Aceh.

Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KIP Aceh, Khairunnisak, serta Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM, Fahmi. Peserta webinar terdiri dari Ketua KIP Kabupaten/Kota, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sekretaris, dan Kasubbag Teknis Penyelanggaraan Pemilu KIP Kabupaten/Kota se-Aceh.

Peluncuran program DIKTUM ini diharapkan mampu menjadi alternatif baru media diskusi dalam pengembangan wawasan dan dapat merespon berbagai perkembangan hukum dan kepemiluan pada tingkat lokal maupun nasional. 
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 45 Kali.