
KIP Aceh Melaksanakan Rapat Koordinasi Dengan KPU RI Terkait Rancangan Keputusan KIP Aceh
Saleum #TemanPemilih KIP Aceh melaksanakan Rapat Koordinasi dengan KPU RI terkait Rancangan Keputusan KIP Aceh tentang pedoman teknis pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di provinsi Aceh tahun 2024. Bertempat di Holiday Inn & Suites Jakarta Gajah Madal, Rabu 7/8.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik, didampingi Kabag Pencalonan pada Biro Teknis KPU RI.
Dari KIP Aceh hadir ketua KIP Aceh, Saiful, wakil ketua KIP Aceh, Agusni, anggota KIP Aceh M. Sayuni, dan khairunnisak, Kabag KUL T. Johan dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan pemilu KIP Aceh Riyan Kausar, dan Staf Pelaksana Teknis KIP Aceh, Hendri.
Dalam rapat tersebut ketua KIP Aceh Saiful, menyerahkan rancangan pedoman teknis pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di provinsi Aceh tahun 2024 yang akan ditetapkan melalui keputusan KIP Aceh kepada ketua divisi teknis penyelenggaraan KPU RI Idham Holik.
Adapun rancangan pedoman teknis tersebut mengatur terkait persyaratan pencalonan dan pendaftaran bakal paslon, uji mampu baca al-qur'an dan tes kesehatan bagi bakal Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di provinsi Aceh tahun 2024 dengan mengacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh dan qanun Aceh nomor 12 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Yuk ikuti Media Sosial KIP Aceh lainnya:
Facebook: facebook.com/kipaceh
Instagram: instagram.com/kip_aceh
X: x.com/KIP_Aceh
Youtube: youtube.com/@KIPAcehOfficial
Tiktok: https://www.tiktok.com/@kip_aceh