
KIP Aceh laksanakan Rapat Koordinasi bersama Forkopimda Aceh tentang pelaksanaan Penghitungan ulang Surat suara Kabupaten Pidie Jaya dan Kabupaten Aceh Timur
Saleum #TemanPemilih "PUSS akan dilaksanakan pada 6 Juli 2024, terdapat 539 TPS di Aceh Timur dan 231 TPS di Pidie Jaya," kata Ketua KIP Aceh Saiful pada pembukaan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) Kabupaten Pidie Jaya dan Kabupaten Aceh Timur, berlangsung di Aula KIP Aceh pada Kamis (04/07).
Rapat koordinasi ini diikuti oleh setiap perwakilan dari Forkopimda Aceh dan Bawaslu Provinsi Aceh (Panwaslih).
Dihadiri juga oleh Wakil Ketua KIP Aceh Agusni AH bersama Anggota KIP Aceh Muhammad Sayuni, Ahmad Mirza Safwandy didampingi Sekretaris KIP Aceh Muchtaruddin bersama jajarannya.
Sementara Muhammad Sayuni selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh menyampaikan bahwa terdapat 2 Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Kabupaten Pidie Jaya dan 4 Keputusan untuk Kabupaten Aceh Timur dan selanjutnya dikeluarkannya Keputusan KPU Nomor 767 Tahun 2024.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa jika pelaksanaan PUSS tidak selesai maka memiliki waktu tambahan selama 12 jam.
"Sesuai Keputusan KPU 767 Tahun 2024, pelaksanaan PUSS pada tanggal 6 Juli 2024, akan dilaksanakan pada pukul 08:00 WIB dan memiliki 12 jam waktu tambahan apabila belum selesai," jelas Muhammad Sayuni.
Ahmad Mirza Safwandy sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh menambahkan, bahwa terdapat 21 permohonan yang diajukan ke MK pada tahapan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) dan PUSS dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
"Terkait PUSS ini sesuai dengan juknis (petunjuk teknis-red) KPU berdasarkan Putusan MK, dilaksanakan berdasarkan peraturan Perundang-undangan," tambah Ahmad Mirza Safwandy.