Ketua KIP Aceh Hadir dan Menjadi Pemateri Pada Kegiatan Rapat Kerja Hubungan Antar Lembaga Pasca Terbitnya Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/3434/SJ

Saleum #TemanPemilih Ketua KIP Aceh hadir dan menjadi pemateri pada kegiatan rapat kerja hubungan antar lembaga pasca terbitnya surat edaran mendagri nomor 100.2.1.3/3434/SJ tanggal 25 juli 2024 tentang tata cara pelaksanaan pelantikan anggota DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota masa jabatan 2024-2029 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh, bertempat di Ruang Serba Guna lantai II gedung E kantor Gubernur Aceh, selasa, 6/8.

Hadir juga dalam kegiatan rapat tersebut, Dirjen Otda Kemendagri, plh Kabiro Pemerintahan dan otda setda Aceh, sekretaris KIP Aceh, perwakilan kesbangpol Aceh, Ketua KIP Kab/kota se Aceh dan anggota, Kabag Pemerintahan Kab/kota se Aceh, sekretaris dewan DPRK se Aceh.

Rapat kerja hubungan antar lembaga tersebut membahas terkait mekanisme pengusulan pengangkatan dan pelantikan anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/kota terpilih pada pemilu 2024.

Ketua KIP Aceh menyampaikan bahwa pengusulan calon anggota DPRA dan DPRK terpilih yang dilakasanakan oleh KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota berpedoman pada PKPU nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilu, dimana dalam pengusulan pengangkatan anggota DPRA tersebut KIP Aceh akan menyerahkan surat pengantar yang ditujukan kepada mendagri melalui gubernur Aceh beserta dokumen pendukung lainnya seperti keputusan KIP aceh tentang penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilu.

Yuk ikuti Media Sosial KIP Aceh lainnya:
Facebook: facebook.com/kipaceh
Instagram: instagram.com/kip_aceh
X: x.com/KIP_Aceh
Youtube: youtube.com/@KIPAcehOfficial
Tiktok: https://www.tiktok.com/@kip_aceh

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 42 Kali.