
Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KIP Aceh, Khairunnisak, bertindak sebagai Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Unsur KIP Aceh dalam sidang pe
Saleum #TemanPemilih Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Khairunnisak, bertindak sebagai Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Unsur KIP Aceh dalam sidang pemeriksaan terhadap anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Aceh Barat. Sidang ini digelar pada Kamis (13/03).
Sidang pemeriksaan ini membahas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara nomor: 300-PKE-DKPP/XI/2024. DKPP menggelar sidang secara hibrida, dengan lokasi utama di Kantor KIP Provinsi Aceh serta Ruang Sidang DKPP di Jakarta.
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP ini merupakan bagian dari upaya dalam menegakkan prinsip etik bagi penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia. Dengan menghadirkan Anggota Tim Pemeriksa Daerah dari unsur KIP Aceh, proses pemeriksaan ini diharapkan dapat berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.