Hari ke 12 KIP Aceh terima pendaftaran 4 (empat) Bakal Calon Anggota DPD dan 1 (satu) pengajuan Bakal Calon Anggota DPRA dari Partai Politik

Banda Aceh – 4 (empat) Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh dan 1 (satu) Partai Politik (parpol), Jumat(12/05) sambangi kantor KIP Aceh untuk melakukan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD Dapil Aceh dan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Bakal calon anggota DPD tersebut yaitu Azhari Cage, Zulfikar, Irsalina Husna Azwir dan Rahmat Razi Aulia. Sementara itu, Partai Politik yang mengajukan Bakal Calon Anggota DPRA ke KIP Aceh yaitu Partai Amanat Nasional (PAN).

Bakal Calon Anggota DPD dan Pimpinan Partai Politik PAN tersebut, secara berurutan sesuai jadwal kedatangan disambut oleh Sekretaris KIP Aceh, Muchtaruddin, dan diarahkan untuk melakukan registrasi terlebih dahulu di Lantai I Kantor KIP Aceh untuk selanjutnya menuju ruang penerimaan di Aula Lantai II Kantor KIP Aceh.

Dokumen pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD dan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRA, secara simbolis diterima oleh Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri didampingi Anggota KIP Aceh, Ranisah.

Selanjutnya Anggota KIP Aceh, Ranisah membacakan mekanisme pemeriksaan pendaftaran dan pengajuan yang dilakukan oleh KIP Aceh. Dokumen pendaftaran atau pengajuan yang diserahkan akan dinyatakan diterima atau dikembalikan setelah melalui proses pemeriksaan oleh tim verifikator KIP Aceh dengan indikator pemeriksaan pada kelengkapan dan kesesuaian data yang tertera di berkas dengan data yang termuat di Silon.

“Jika hasilnya sesuai dan lengkap selanjutnya diberikan tanda terima, dan jika tidak sesuai dan tidak lengkap akan diberikan tanda pengembalian dan dapat memperbaikinya selama masa pendaftaran hingga tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB” ujar Ranisah.

Dari hasil pemeriksaan Dokumen, 4 (empat) Bakal Calon DPD dan 1 (satu) Partai Politik yaitu PAN, status pendaftaran atau pengajuan Bakal Calonnya dinyatakan diterima.

PAN mengajukan 81 (delapan puluh satu) Bakal Calon Anggota DPRA yang tersebar di 10 (sepuluh) Daerah Pemilihan DPRA.

Kegiataan Penerimaan ini turut di hadiri oleh Panwaslih Aceh.

Sejak hari pertama pendaftaran hingga hari ini, terdapat 24  (dua puluh) Bakal Calon DPD Dapil Aceh yang telah melakukan pendaftaran ke KIP Aceh dan statusnya diterima, dan terdapat 4 (empat) Partai Politik yang telah mengajukan daftar calon anggota DPRA dan statusnya diterima.

Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD dan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRA, masih berlanjut hingga tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.

KIP Aceh secara langsung menyiarkan Proses pelaksanaan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRA dan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD Dapil Aceh Pemilu Tahun 2024 melalui Channel resmi Youtube KIP Aceh.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 574 Kali.