Anggota KIP Aceh, Saiful, melakukan supervisi dan monitoring terhadap persiapan dan pelaksanaan Bimbingan Teknis bagi KPPS di Kecamatan Simeulue Tengah
Saleum #TemanPemilih Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful, melaksanakan supervisi dan monitoring persiapan serta pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Simeulue Tengah, Simeulue, pada Minggu (10/11).
Dalam kesempatan tersebut, Saiful memberikan arahan kepada anggota KPPS yang hadir mengenai tugas-tugas dan kewajiban mereka serta berbagai hal yang dilarang bagi anggota KPPS selama bertugas. Arahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggota KPPS memahami peran mereka secara menyeluruh, sehingga proses pemungutan suara berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Tugas anggota KPPS sangat krusial dalam menjaga kelancaran dan integritas pemungutan suara. Oleh karena itu, penting bagi anggota KPPS untuk memahami betul apa yang menjadi tanggung jawab dan batasan dalam menjalankan tugas,” ujar Saiful dalam arahannya.
Saiful didampingi oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KIP Simeulue, Joharman. Kehadiran Joharman menunjukkan komitmen KIP dalam mendukung dan mengawal seluruh tahapan pilkada di kabupaten Simeulue.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Simeulue Tengah serta ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 24 desa yang berada di wilayah tersebut. Peserta bimbingan teknis ini meliputi seluruh anggota KPPS yang bertugas di desa yang ada di Kecamatan Simeulue Tengah.
Dengan pelaksanaan bimbingan teknis dan pengawasan ini, diharapkan anggota KPPS dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan meminimalkan potensi kesalahan yang dapat memengaruhi jalannya proses pilkada.