KIP Aceh Gelar Apel Rutin, Tingkatkan Profesionalisme dan Disiplin Serta Dorong Konsistensi Pelaksanaan Perjanjian Kinerja Pegawai
KIP Aceh menggelar apel rutin di halaman kantor setempat, Senin (19/01/2026).
Bertindak sebagai Pembina Apel PKP Ahli Madya KIP Aceh, Nur Azizah dan dipimpin oleh Kepala Subbagian Hukum dan SDM KIP Aceh, Riski Afrial.
Dalam amanatnya, Nur Azizah menyampaikan apresiasi kepada seluruh pegawai Sekretariat KIP Aceh atas peningkatan kedisiplinan, ketertiban administrasi, serta kepatuhan terhadap aturan yang terus menunjukkan tren positif. Ia juga mengingatkan agar pelaksanaan dari perjanjian kinerja pegawai dilaksanakan secara konsisten.
Menurutnya, hal tersebut selaras dengan arah kebijakan dan target yang tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) KPU sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2025-2029, sehingga dapat menjadi tolok ukur yang jelas dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sehari-hari.
Apel rutin ini diharapkan mampu menjaga semangat kerja, memperkuat profesionalisme, serta meningkatkan kualitas layanan kelembagaan di lingkungan KIP Aceh.