KIP Aceh Gelar Rapat Pleno Penyampaian Laporan SPIP Desember 2025
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar Rapat Pleno Penyampaian Laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Bulan Desember 2025 di Aula KIP Aceh, Jumat (09/01/2026).
Rapat pleno tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua KIP Aceh, Agusni AH, didampingi Wakil Ketua KIP Aceh, Iskandar Agani, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy, Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KIP Aceh, Khairunnisak, Ketua Divisi Data dan Informasi KIP Aceh, Muhammad Sayuni, serta Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan KIP Aceh, Saiful.
Dalam arahannya, Agusni AH menegaskan pentingnya SPIP sebagai instrumen pengendalian internal untuk menjamin tata kelola kelembagaan yang transparan dan akuntabel. “SPIP bukan hanya kewajiban administratif, tetapi menjadi alat kendali untuk memastikan setiap tahapan kerja KIP Aceh berjalan sesuai ketentuan dan prinsip akuntabilitas,” ujar Agusni.
Sementara itu, Ahmad Mirza Safwandy menyampaikan bahwa penyusunan dan penyampaian laporan SPIP merupakan bagian penting dari penguatan fungsi hukum dan pengawasan internal lembaga. “Melalui SPIP, kita dapat mengidentifikasi potensi risiko sejak dini serta memastikan seluruh aktivitas KIP Aceh berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Rapat pleno juga ini dihadiri ole pejabat struktural dan fungsional di lingkungan KIP Aceh. Kegiatan tersebut diharapkan mampu memperkuat komitmen bersama dalam penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah secara konsisten dan berkelanjutan.