Ahmad Mirza Safwandy Menghadiri FGD Penyusunan Kajian Terhadap Undang-Undang Pemilu

Saleum #TemanPemilih Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ahmad Mirza Safwandy, menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Kajian terhadap Undang-Undang Pemilu yang berlangsung di Ruang Rapat Potensi Daerah I, Lantai III, Kantor Gubernur Aceh, pada Selasa (11/11/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Ahmad Mirza Safwandy turut didampingi oleh Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KIP Aceh, Ryan Kautsar Augustian. Keduanya ikut berdialog dan berdiskusi bersama peserta FGD mengenai berbagai isu dan gagasan dalam penyusunan kajian terhadap Undang-Undang Pemilu.

Kegiatan FGD dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Aceh, Drs. Syakir, M.Si.

Diskusi menghadirkan dua narasumber utama, yakni Prof. Dr. R. Siti Zuhro, MA., Peneliti Utama sekaligus Pakar Politik dan Otonomi Daerah dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, MA., akademisi, birokrat, dan pakar otonomi daerah Indonesia.

FGD ini membahas berbagai aspek filosofis, sistemik, dan implementatif dari Undang-Undang Pemilu, termasuk efisiensi penyelenggaraan, integritas elektoral, serta sinkronisasi antara sistem pemerintahan, perwakilan, dan kepartaian.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 16 Kali.