Menghadiri kegiatan Focus Group Discussion Bertajuk Prinsip Penyelenggara Pemilu
Saleum #TemanPemilih Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH, bersama Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KIP Aceh, Hendra Darmawan, menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Prinsip Penyelenggara Pemilu dan Tata Kerja Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota” yang berlangsung di Hotel Novotel Kuta Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 6–7 November 2025.
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan serta Penelitian dan Pengembangan KPU RI, Parsadaan Harahap, dan dihadiri oleh jajaran Ketua serta Anggota KPU Provinsi, Sekretaris Jenderal KPU, dan Kepala Biro SDM. Pada sesi pembukaan, turut disampaikan pengarahan umum mengenai prinsip penyelenggara Pemilu serta tata kerja anggota KPU di berbagai tingkatan.
Pada hari kedua, peserta mengikuti sesi brainstorming dan pembahasan materi yang difasilitasi oleh Tenaga Ahli Divisi SDM KPU dengan menghadirkan narasumber dari Komisi II DPR RI serta kalangan akademisi, di antaranya dari Universitas UIN Fatmawati Bengkulu dan Universitas Padjajaran.
Berbagai isu penting dibahas dalam FGD ini, seperti substansi dan implementasi prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu, tata kerja KPU berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 dan perubahannya, serta hubungan kerja dan pola pembinaan antar anggota KPU di berbagai tingkatan.
FGD ditutup dengan penyusunan kesimpulan dan rekomendasi yang diharapkan dapat memperkuat tata kelola kelembagaan penyelenggara Pemilu menjelang tahapan Pemilu mendatang.