Resmi Dilantik Sebagai Anggota Tim Pemeriksa Daerah

Saleum #TemanPemilih Dua Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Muhammad Sayuni dan Saiful, resmi dilantik sebagai anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) untuk periode 2025–2026 oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, di Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Dalam sambutannya, Ketua DKPP, Heddy Lugito, berpesan kepada seluruh anggota TPD untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

“Saya percaya bahwa saudara dan saudari semuanya akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” ujar Heddy.

Keberadaan TPD diatur dalam Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang antara lain mengatur bahwa TPD bersifat ad hoc dan dibentuk untuk membantu DKPP dalam pelaksanaan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP di daerah.

Dengan dilantiknya Muhammad Sayuni dan Saiful sebagai anggota TPD, diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan penegakan kode etik penyelenggara Pemilu di wilayah Aceh secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 12 Kali.