Ahmad Mirza Safwandy Menghadiri Kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara Dan Prosedur Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ahmad Mirza Safwandy, menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara dan Prosedur Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Kegiatan yang berlangsung pada 28–30 Oktober 2025 di VOUK Hotel & Suites, Bali ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. Dalam pembukaan tersebut, ia menekankan pentingnya pemahaman teknis yang menyeluruh bagi penyelenggara pemilu dalam melaksanakan proses PAW agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Turut mendampingi Ahmad Mirza Safwandy dalam kegiatan tersebut, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan dan Hubungan Masyarakat KIP Aceh, Ryan Kautsar Augustian.

Melalui kegiatan ini, diharapkan peserta Bimtek dapat memperkuat kapasitas dan keseragaman pemahaman dalam menerapkan tata cara dan prosedur PAW di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota secara transparan dan akuntabel.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 85 Kali.