
Sosialisasi Anti Korupsi Dan Pengendalian Gratifikasi Yang Diselenggarakan Oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Saleum #TemanPemilih Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengikuti kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Kegiatan ini diikuti oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, serta KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Sosialisasi dilaksanakan secara hibrid, dengan KPU RI sebagai lokasi utama, sementara KIP Aceh bersama KIP Kabupaten/Kota mengikuti jalannya kegiatan secara daring dari kantor masing-masing.
Acara dibuka langsung oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dan turut disaksikan oleh jajaran KIP Aceh, yakni Ketua Divisi Data dan Informasi, Muhammad Sayuni, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ahmad Mirza Safwandy, serta Plt. Sekretaris KIP Aceh, T. Joan Virgianshah.
Dalam kegiatan ini, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana, hadir sebagai pemateri. Ia menyampaikan materi mengenai pentingnya penguatan integritas melalui sosialisasi anti korupsi dan pengendalian gratifikasi bagi seluruh penyelenggara Pemilu.