Tidak Membawa Telepon Genggam , Alat Perekam Atau Sejenisnya ke Bilik Suara

Saleum #TemanPemilih Untuk memedomani sebagaimana bunyi "Pasal 20 ayat 1 huruf e PKPU no 17 tahun 2024, menyatakan bahwa Sebelum Pemilih melakukan pemberian suara, KPPS mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara."  Agusni AH/Ketua KIP Aceh.

Yuk ikuti Media Sosial KIP Aceh lainnya:
Facebook: facebook.com/kipaceh
Instagram: instagram.com/kip_aceh
X: x.com/KIP_Aceh
Youtube: youtube.com/@KIPAcehOfficial
Tiktok: https://www.tiktok.com/@kip_aceh

#KIPAceh
#KIPMelayani
#KPUMelayani
#PilkadaSerentak2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 407 Kali.