
Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KIP Aceh, Khairunnisak bertindak sebagai Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dalam sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KIP Aceh, Khairunnisak, menjalankan tugas sebagai Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur KIP Aceh dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan Nomor Perkara: 158-PKE-DKPP/VI/2025. Sidang ini digelar di Kantor KIP Aceh pada Jumat (18/7/2025).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis, Muhammad Tio Aliansyah, bersama Anggota Majelis lainnya dari TPD Provinsi Aceh, yaitu Vendio Elaffdi dari unsur masyarakat dan Safwani dari unsur Bawaslu.
Yuk ikuti Media Sosial KIP Aceh lainnya:
Facebook: facebook.com/kipaceh
Instagram: instagram.com/kip_aceh
X: x.com/KIP_Aceh
Youtube: youtube.com/@KIPAcehOfficial
Tiktok: https://www.tiktok.com/@kip_aceh
#KIPAceh
#KIPMelayani
#KPUMelayani