
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy Hadir dalam Diskusi Arah Penegakan Hukum Pemilu Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024
Saleum #TemanPemilih Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy menghadiri Rapat Persiapan Penguatan Kelembagaan dengan tema, "Diskusi Arah Penegakan Hukum Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, Senin (04/08) di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Lueng Bata, Banda Aceh.
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Agus Syahputra. Adapun yang menjadi Narasumber yaitu, Dosen Fakultas Hukum USK, Khairil Akbar, S.HI., M.H.
Pada kesempatan tersebut, Anggota KIP Aceh Ahmad Mirza, saat dimintai pandangannya mengatakan setidaknya ada tiga isu krusial yang berkaitan dengan arah penegakan hukum. Pertama, pentingnya penguatan struktural dari pelembagaan penyelenggara pemilu baik dalam proses rekrutmen dan hal-hal yang terkait dengan kapasitas dan profesionalisme penyelenggara. Yang mana diharapkan hadirnya mekanisme pengawasan yang terpadu.
Selanjutnya, terintegrasinya lembaga pengawas pemilu dan pilkada agar mekanisme pengawasan dilaksanakan dengan berkelanjutan. Kedua, penguatan pada arena subtansial dan fungsional, seperti revisi maupun kodifikasi UU Pemilu. Ketiga, adanya budaya kepatuhan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan maupun putusan pengadilan. Sehingga, adanya kesadaran hukum terhadap seluruh penyelenggara dalam pelaksanaan tahapan pemilu.
Yuk ikuti Media Sosial KIP Aceh lainnya:
Facebook: facebook.com/kipaceh
Instagram: instagram.com/kip_aceh
X: x.com/KIP_Aceh
Youtube: youtube.com/@KIPAcehOfficial
Tiktok: https://www.tiktok.com/@kip_aceh
#KIPAceh
#KIPMelayani
#KPUMelayani