Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy dan Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KIP Aceh, Khairunnisak menghadiri Diskusi Publik yang digelar oleh Forum LSM Aceh

Saleum #TemanPemilih Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy dan Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KIP Aceh, Khairunnisak menghadiri Diskusi Publik yang digelar oleh Forum LSM Aceh, (23/07) di MK Coffee Premiun, Lamreung Mns Bak Trieng, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

Sekjen Forum LSM Aceh, Sudirman mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai wadah silaturahmi para alumni Forum LSM Aceh sekaligus mendiskusikan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah dengan jarak paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan. 

Menurut Sudirman, putusan tersebut menimbulkan perdebatan luas dalam ranah ketatanegaraan, terutama terkait dengan tata kelola sistem pemilihan umum dan Pilkada di Aceh dalam konteks Undang Undang Pemerintahan Aceh. 

Pada kesempatan tersebut, Mirza mengatakan, setidaknya ada sejumlah isu krusial yang menjadi pembahasan pasca putusan MK itu. Di antaranya, terkait dengan political fatigue, pelembagaan partai politik, impitan tahapan, minimnya waktu pemilih dalam mengevaluasi kerja pemerintahan, masa transisi, rekayasa konstitusional, kualitas kedaulatan rakyat, dan upaya reformasi regulasi.

Diskusi publik itu menghadirkan dua narasumber, yaitu, Ketua KPU RI Masa Jabatan 2021-2022, Ilham Saputra dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh Periode 2018-2023, Munawarsyah.

Sejumlah tokoh masyarakat sipil seperti, TAF Haikal, Mukhlis Muchtar, Marini, dan wartawan senior Serambi Indonesia, Yarmen Dinamika turut memberikan tanggapannya.

Yuk ikuti Media Sosial KIP Aceh lainnya:
Facebook: facebook.com/kipaceh
Instagram: instagram.com/kip_aceh
X: x.com/KIP_Aceh
Youtube: youtube.com/@KIPAcehOfficial
Tiktok: https://www.tiktok.com/@kip_aceh

#KIPAceh
#KIPMelayani
#KPUMelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 69 Kali.