Alasan Pindah Memilih Pada Pilkada 2024

Saleum #TemanPemilih Apabila tidak bisa memilih di TPS sesuai domisili karena alasan pekerjaan, pendidikan, atau kondisi lainnya, jangan khawatir! Teman Pemilih bisa mengurus pindah memilih untuk tetap menggunakan hak suara di TPS lain.  

Pastikan melaporkan pindah memilih ke KIP Kabupaten/Kota, PPK atau PPS setempat sebelum 20 November 2024. Hak suara kita penting untuk masa depan Aceh!  

Jangan lewatkan kesempatan untuk berpartisipasi di Pilkada Aceh 2024 meskipun berada di luar daerah asal.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 135 Kali.