Bimbingan Teknis Tata Cara dan Prosedur Penggantian Antarwaktu Anggota DPRA dan DPRK
Saleum #TemanPemilih Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara dan Prosedur Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aula KIP Aceh, pada Kamis (13/11/2025).
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KIP Aceh, Khairunnisak, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman teknis dan regulatif bagi seluruh jajaran penyelenggara Pemilu dalam proses pergantian antarwaktu agar berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bimtek ini menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten, yaitu Farhan Fajar, S.STP., MPA., selaku Kepala Bagian Otonomi Daerah Biro Pemerintahan dan OTDA Aceh, Dr. Zainal Abidin, S.H., M.Si., M.H., Akademisi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, serta Ahmad Mirza Safwandy, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh.
Kegiatan dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh Ketua serta Anggota KIP Kabupaten/Kota, Kepala Subbagian, dan Admin/Operator KIP Kabupaten/Kota se-Aceh.
Turut hadir dalam kegiatan ini Plt. Sekretaris KIP Aceh, T. Joan Virgianshah, beserta para pejabat struktural dan fungsional KIP Aceh.
Melalui kegiatan ini, KIP Aceh berharap seluruh peserta memperoleh pemahaman yang komprehensif terkait mekanisme dan prosedur pelaksanaan penggantian antarwaktu, sehingga setiap proses dapat berjalan transparan, tertib, dan sesuai dengan prinsip demokrasi serta peraturan yang berlaku.