Aceh Melaksanakan Koordinasi Dengan KIP Kota Banda Aceh Terkait Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Dengan Perkara Nomor 158-PKE-DKPP/VI/2025

Saleum #TemanPemilih Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melaksanakan koordinasi dengan KIP Kota Banda Aceh terkait Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan perkara Nomor 158-PKE-DKPP/VI/2025. Pertemuan ini berlangsung di kantor KIP Kota Banda Aceh, Rabu (10/09/2025).

Ketua KIP Aceh, Agusni AH hadir bersama Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy serta Plt. Sekretaris KIP Aceh, T. Joan Virgianshah. Rombongan KIP Aceh juga didampingi oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM, Fahmi, Kepala Subbagian Data dan Informasi, Ela Nurlaela Saroh, serta Kepala Subbagian Hukum dan SDM KIP Aceh, Riski Afrial.

Rombongan KIP Aceh disambut hangat oleh Ketua dan Anggota KIP Kota Banda Aceh. Koordinasi ini menjadi bagian dari langkah KIP Aceh dalam memastikan pelaksanaan putusan DKPP berjalan sesuai aturan serta memperkuat sinergi antar penyelenggara Pemilu di Aceh.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 0 Kali.