Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) 2026
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP.
Penguatan akuntabilitas kinerja merupakan salah satu strategi yang dilaksanakan dalam rangka mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi, untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, pemerintahan yang kapabel, serta meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah mewajibkan setiap instansi pemerintah dan unit kerja untuk menyusun laporan akuntabilitas kinerjanya sebagai wujud pertanggung jawaban atas segala tugas dan kewajibannya.
Untuk mengetahui sejauh mana implementasi SAKIP dilaksanakan, serta untuk mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil, maka perlu dilakukan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) atas implementasi SAKIP.
Perjanjian Kinerja KIP Aceh Tahun 2026 [unduh disini]
Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Tahun 2026 Sekretariat KIP Aceh [unduh disini]
Rencana Aksi Kinerja Tahun 2026 KIP Aceh [unduh disini]