KIP Aceh Ikuti Bimtek Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Tahun 2026

Saleum #TemanPemilih Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis dan Pengisian Kertas Kerja Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Senin (24/08/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan merupakan bagian dari persiapan penilaian mandiri maturitas SPIP Tahun 2026. Pelaksanaan kegiatan mengacu pada Keputusan KPU Nomor 981 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

KIP Aceh dalam kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua KIP Aceh, Agusni AH, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy, dan Sekretaris KIP Aceh, Teuku Joan Virgianshah serta para Pejabat Struktural dan Fungsional Sekretariat KIP Aceh.

Bimbingan teknis ini juga menjadi bagian dari penguatan pemahaman bagi Tim Asesor Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi KPU Tahun 2026 dalam proses pengisian kertas kerja dan pelaksanaan penilaian mandiri.

Melalui kegiatan ini, KIP Aceh diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan SPIP secara terintegrasi serta mendukung tata kelola penyelenggaraan pemilu yang akuntabel dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 33 Kali.
🔊 Putar Suara