KIP Aceh Gelar Forum Diskusi Terpumpun tentang Penguatan Hukum Kepemiluan di Aceh
Saleum #TemanPemilih Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar Forum Diskusi Terpumpun (FDT) bertema "Evaluasi dan Penguatan Hukum Pemilihan Umum dan Hukum Pemilihan Kepala Daerah dalam Konteks Ketentuan Khusus di Aceh" di Aula Kantor KIP Aceh, Kamis (09/07/2026).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua KIP Aceh, Agusni AH, didampingi Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik, Khairunnisak, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ahmad Mirza Safwandy, serta Sekretaris KIP Aceh, Teuku Joan Virgianshah.
Dalam sambutannya, Ketua KIP Aceh Agusni AH menyampaikan bahwa forum ini menjadi ruang yang penting untuk mengevaluasi berbagai aspek hukum kepemiluan berdasarkan pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di Aceh. Hasil evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi masukan dalam memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu, serta mendukung terwujudnya tata kelola kepemiluan yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel.
Forum Diskusi Terpumpun ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang, yaitu Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Arif Fadillah, S.I.Kom., M.M., Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Aceh, Eddy Samrah L., S.H., M.H., Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Dr. Titi Anggraini, S.H., M.H., Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Provinsi Aceh, Fahrul Rizha Yusuf, S.H.I., M.H., serta Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Dr. Zainal Abidin, S.H., M.Si., M.H..
Melalui forum ini, para narasumber dan peserta mendiskusikan berbagai tantangan dalam penguatan hukum pemilu dan pemilihan Kepala Daerah di Aceh. Penguatan hukum tersebut tidak hanya menyangkut perubahan norma hukum, tetapi juga kepastian hukum, efektivitas kelembagaan, harmonisasi antara ketentuan hukum nasional dengan kekhususan Aceh, serta komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan penyelenggaraan demokrasi yang berkualitas.
KIP Aceh berharap Forum Diskusi Terpumpun ini mampu menghasilkan rekomendasi yang implementatif sebagai kontribusi terhadap penguatan hukum kepemiluan, penyempurnaan regulasi, serta peningkatan kualitas demokrasi, khususnya di Aceh.