Penguatan Kompetensi SDM Melalui Learning Management Di Lingkungan Sekretariat KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota Se-Aceh
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan supervisi penguatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) melalui Learning Management System (LMS) bagi Sekretariat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan Sekretariat KIP Kabupaten/Kota se-Aceh di Kota Sabang, Selasa (4/8/2026).
Kegiatan tersebut dipandu oleh Ketua Divisi Sumber Daya Manusia KPU, Bapak Parsadaan Harahap, serta diikuti oleh jajaran Sekretariat KIP Aceh dan Sekretariat KIP Kabupaten/Kota se-Aceh.
Supervisi ini bertujuan memperkuat kompetensi aparatur sekretariat KPU/KIP agar memiliki kapasitas, pengetahuan, dan keterampilan yang memadai dalam mendukung pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan secara profesional. Penguatan kompetensi melalui Learning Management System menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia penyelenggara pemilu.
Dalam arahannya, Bapak Parsadaan Harahap menegaskan bahwa penguatan kompetensi harus dilakukan secara berkesinambungan, baik pada masa non-tahapan maupun saat tahapan pemilu berlangsung. Menurutnya, pada masa non-tahapan penguatan kompetensi dilakukan sebagai bentuk persiapan agar seluruh jajaran penyelenggara pemilu senantiasa siap menghadapi setiap tahapan secara profesional, sedangkan pada masa tahapan dapat diperkuat melalui rapat koordinasi, bimbingan teknis, maupun rapat kerja.
Bapak Parsadaan Harahap menjelaskan bahwa peningkatan kompetensi tidak hanya berorientasi pada penguasaan keterampilan teknis (hard skills), tetapi juga pada penguatan profesionalisme, integritas, serta kemampuan dalam menjalankan tugas sesuai dengan perkembangan regulasi dan dinamika penyelenggaraan pemilu.
Bapak Parsadaan Harahap juga mengajak KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota se-Aceh untuk terus menjaga soliditas kelembagaan serta meningkatkan kualitas pelayanan dalam rangka membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan demokrasi. Menurutnya, KPU akan terus menyusun berbagai program strategis untuk meningkatkan kompetensi aparatur KPU/KIP di seluruh Indonesia, sehingga mampu menghadirkan penyelenggara pemilu yang profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Melalui kegiatan supervisi ini, diharapkan kapasitas aparatur sekretariat KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota semakin meningkat, sehingga mampu mendukung penyelenggaraan pemilu yang efektif, akuntabel, dan berkualitas di Aceh.