Ketua KIP Aceh Mengikuti Rapat Koordinasi Penyiapan Rumusan Kebijakan Permasalahan Penggantian Antarwaktu

Saleum #TemanPemilih Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH, mengikuti Rapat Koordinasi Penyiapan Rumusan Kebijakan Permasalahan Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang berlangsung di Mercure Hotel Malang, Surabaya, sejak 23–25 Juni 2026.

Rapat koordinasi tersebut menjadi forum strategis bagi penyelenggara pemilu untuk membahas berbagai dinamika dan permasalahan dalam pelaksanaan PAW anggota legislatif, sekaligus merumuskan langkah kebijakan agar proses PAW dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, turut dilaksanakan launching empat buku ilmiah tentang perjalanan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024. Buku-buku tersebut merupakan hasil catatan empiris yang disusun oleh jajaran KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia sebagai bentuk dokumentasi, refleksi, serta pembelajaran dari pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada 2024.

Adapun buku yang diluncurkan terdiri dari buku Wacana Pemilu Indonesia Kerangka Redesain Tata Kelola Pemilu, buku Bunga Rampai Catatan Empiris Teknis Pemilu Tahun 2024 Arsitektur Regulasi Transformasi Digital dan Kebijakan Makro Nasional, buku Bunga Rampai Catatan Empiris Teknis Pemilu Tahun 2024 Adaptasi Regulasi Turunan Manajemen Supervisi dan Refleksi Pemilu tingkat Regional dan buku Bunga Rampai Catatan Empiris Teknis Pemilu Tahun 2024 Praktik Eksekusi Lapangan Dinamika Badan Ad hoc dan Mitigasi Kendala Operasional.

Pada rakor tersebut, Agusni AH turut menyampaikan paparan terkait pengalaman dan penanganan permasalahan PAW di Aceh. Ia menjelaskan bahwa setiap proses PAW harus dilaksanakan secara cermat dengan berpedoman pada regulasi yang berlaku.

“Salah satu case PAW di Aceh dengan proses penanganannya merujuk PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Tentu ini menjadi langkah konkrit dalam penyelesaiannya sesuai tugas dan wewenang berdasarkan regulasi yang berlaku,” ujar Agusni AH yang ikut mempresentasi dalam forum Rakor tersebut.

Menurutnya, penerapan regulasi secara konsisten menjadi bagian penting dalam menjaga kepastian hukum, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, termasuk dalam proses penggantian antarwaktu anggota legislatif.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 33 Kali.
🔊 Putar Suara