Ilusi Inklusivitas Perempuan dalam Politik Aceh

Oleh: Andi Sayumitra
Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Humas KIP Kabupaten Aceh Barat

Demokrasi boleh menjanjikan kesetaraan, tetapi politik tidak selalu menepatinya. Hal Ini memperlihatkan bahwa kesetaraan sering kali berhenti pada tataran prosedural, sementara kekuasaan tetap terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Dalam konteks Aceh misalnya, kondisi ini tampak jelas dalam dinamika keterwakilan perempuan, di mana peningkatan kehadiran tidak selalu diikuti oleh perluasan kekuasaan yang setara. Kebijakan afirmatif melalui kuota gender selama ini dipandang sebagai langkah progresif untuk membuka akses perempuan ke dalam politik.

Secara administratif, kebijakan ini memang menunjukkan hasil. Perempuan hadir dalam daftar calon legislatif, bahkan berhasil menduduki kursi di lembaga perwakilan. Dari sudut pandang prosedural, demokrasi tampak semakin inklusif. Namun, data mengindikasikan realitas yang lebih kompleks. Dalam tiga periode pemilu terakhir di tingkat Provinsi Aceh, keterwakilan perempuan justru mengalami tren penurunan. Pada Pemilu 2014, perempuan yang terpilih mencapai 12 orang dari 81 kursi DPRA (sekitar 14,8 %), kemudian menurun menjadi 9 orang pada Pemilu 2019 (sekitar 11,1 %), dan kembali turun menjadi 8 orang pada Pemilu 2024 (sekitar 9,88 %).

Tren ini mengindikasikan bahwa meskipun kebijakan afirmatif telah diterapkan untuk memperluas partisipasi perempuan, peningkatan akses tersebut tidak secara otomatis berbanding lurus dengan keberhasilan dalam memperoleh kursi politik. Lebih jauh, kondisi ini menegaskan bahwa keterbukaan akses dalam demokrasi elektoral belum sepenuhnya diikuti oleh distribusi kekuasaan yang setara. Dengan kata lain, kehadiran perempuan dalam politik masih cenderung bersifat formal dan belum sepenuhnya mencerminkan kemampuan untuk mempengaruhi arah maupun substansi kebijakan. Pertanyaannya kemudian menjadi sederhana: apakah kehadiran tersebut benar-benar berarti kekuasaan?

Di Aceh, jawabannya cenderung tidak. Meskipun perempuan telah masuk ke dalam arena politik formal, posisi mereka dalam struktur kekuasaan masih terbatas. Perempuan yang terpilih kerap tidak berada pada posisi strategis dan memiliki ruang yang sempit dalam mempengaruhi arah kebijakan. Dengan kata lain, representasi yang terjadi lebih bersifat simbolik daripada substantif. Masalah ini tidak bisa dilepaskan dari cara kekuasaan bekerja. Politik di Aceh, sebagaimana di banyak daerah lain, masih sangat dipengaruhi oleh jaringan elite dan relasi patronase. Proses rekrutmen dalam partai politik cenderung tertutup dan bertumpu pada kedekatan dengan pusat kekuasaan. Dalam situasi seperti ini, perempuan memang bisa masuk, tetapi tidak serta-merta memiliki daya tawar yang setara.

Kondisi tersebut diperkuat oleh faktor sosial dan kultural. Politik masih sering dipandang sebagai ruang laki-laki, sementara perempuan ditempatkan dalam peran yang lebih domestik. Akibatnya, perempuan tidak hanya menghadapi hambatan untuk masuk ke dalam politik, tetapi juga kesulitan dalam memperoleh legitimasi ketika mereka sudah berada di dalamnya. Kehadiran mereka sering kali dipersepsikan sebagai pelengkap, bukan sebagai aktor utama. Di sinilah letak paradoks demokrasi elektoral. Di satu sisi, sistem membuka ruang partisipasi melalui kebijakan afirmatif. Namun di sisi lain, struktur kekuasaan yang mendasarinya tetap tidak berubah. Inklusi terjadi di permukaan, tetapi eksklusi tetap berlangsung di dalam. 

Kondisi ini menegaskan bahwa persoalan utama bukan lagi pada akses perempuan ke dalam politik, melainkan pada distribusi kekuasaan itu sendiri. Selama struktur kekuasaan masih terkonsentrasi pada elite tertentu, maka peningkatan jumlah perempuan tidak akan otomatis menghasilkan perubahan yang berarti. Kebijakan afirmatif pada akhirnya hanya menjadi mekanisme administratif, bukan instrumen transformasi politik. Situasi ini memperlihatkan bahwa keterwakilan perempuan berisiko menjadi ilusi inklusivitas. Demokrasi tampak berjalan secara adil dan terbuka, tetapi pada saat yang sama tetap mempertahankan ketimpangan yang ada. Perempuan hadir dalam sistem, tetapi tidak sepenuhnya memiliki kekuasaan untuk mengubahnya.

Oleh karena itu, upaya memperkuat keterwakilan perempuan tidak cukup hanya melalui peningkatan jumlah atau pemenuhan kuota. Dibutuhkan perubahan yang lebih mendasar, terutama dalam mekanisme rekrutmen politik dan distribusi kekuasaan di dalam partai maupun lembaga legislatif. Tanpa perubahan tersebut, keterwakilan perempuan akan terus berada dalam batas simbolik. Dalam konteks Aceh, persoalan utama tidak lagi terletak pada seberapa banyak perempuan hadir dalam politik, melainkan sejauh mana mereka memiliki kekuasaan nyata untuk menentukan arah dan makna politik itu sendiri. Tanpa hal tersebut, demokrasi hanya akan menghasilkan kehadiran tanpa pengaruh, sebuah inklusivitas yang tampak, tetapi tidak nyata.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 90 Kali.
🔊 Putar Suara