Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih

1474

Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024

KIP Aceh terus berkomitmen dalam memastikan seluruh tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Tahapan ini merupakan rangkaian proses panjang yang dimulai sejak perencanaan hingga pelantikan pejabat terpilih, sebagaimana diatur dalam regulasi penyelenggaraan Pemilu. Tahapan awal dimulai dengan Perencanaan Program dan Anggaran yang berlangsung sejak 14 Juni 2022 hingga 14 Juni 2024. Pada periode ini, dilakukan penyusunan kebutuhan anggaran serta program kerja untuk mendukung seluruh proses Pemilu. Selanjutnya, Penyusunan Peraturan KPU dilaksanakan mulai 14 Juni 2022 hingga 14 Desember 2023 sebagai landasan hukum dalam setiap tahapan penyelenggaraan. Dalam rangka menjamin hak pilih masyarakat, dilakukan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih pada 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023. Sementara itu, proses Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu berlangsung dari 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022, yang kemudian dilanjutkan dengan Penetapan Peserta Pemilu. Tahapan berikutnya meliputi Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan yang dilaksanakan pada 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023. Proses pencalonan juga menjadi bagian penting, yang terdiri dari: Pencalonan DPD: 6 Desember 2022 – 25 November 2023  Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023 – 25 November 2023  Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 – 25 November 2023  Memasuki tahapan kampanye, peserta Pemilu diberikan waktu Masa Kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah itu, dilaksanakan Masa Tenang selama tiga hari, yaitu pada 11 hingga 13 Februari 2024, sebagai periode bebas aktivitas kampanye. Puncak dari seluruh tahapan adalah Pemungutan dan Penghitungan Suara yang dilaksanakan pada 14 hingga 15 Februari 2024. Hasil dari proses ini kemudian direkapitulasi dalam tahapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara yang berlangsung dari 15 Februari hingga 20 Maret 2024. Tahapan akhir ditandai dengan proses pelantikan atau Pengucapan Sumpah/Janji bagi para pejabat terpilih, yang meliputi: DPRD Kabupaten/Kota (menyesuaikan akhir masa jabatan)  DPRD Provinsi (menyesuaikan akhir masa jabatan)  DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024  Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024  Seluruh rangkaian tahapan ini menjadi bukti bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan berlandaskan hukum. KIP Aceh mengajak seluruh masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam setiap proses demokrasi demi terwujudnya Pemilu yang jujur, adil, dan berkualitas. 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024   Perencanaan Program dan Anggaran 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023   Penyusunan Peraturan KPU 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023   Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022   Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022   Penetapan Peserta Pemilu 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023   Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan 6 Desember 2022 - 25 November 2023   Pencalonan DPD 24 April 2023 - 25 November 2023   Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota 19 Oktober 2023 - 25 November 2023   Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 28 November 2023 - 10 Februari 2024   masa Kampanye Pemilu 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024   Masa Tenang 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024   Pemungutan dan Penghitungan Suara 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024   Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota   Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi   Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi 1 Oktober 2024   Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD 20 Oktober 2024   Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden Sumber: PKPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024


Selengkapnya
215

Sosialisasi Pilkada Aceh, “Si Tambo” Diarak Keliling Kota

Banda Aceh – Si Tambo, maskot Pilkada Aceh serentak 2017 secara resmi diserahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh kepada KIP Kota Banda Aceh, Minggu 1 Januari 2017. Acara penyerahan berlangsung di Taman Budaya Banda Aceh, bersamaan dengan acara funbike sosialisasi Pilkada Kota Banda Aceh. Komisioner KIP Aceh, Hendra Fauzi mengatakan Si Tambo yang diserahkan selanjutnya akan diarak pawai keliling kota. “Upaya sosialisasi Pilkada kepada masyarakat,” ujanya. Menurutnya, agenda bukan sekadar pawai keliling, tapi maknanya lebih kepada mengajak seluruh masyarakat aktif dalam Pilkada. Ikut serta memberikan suara dan menjaga Pilkada dapat berlangsung aman dan damai. Mengambil start di Banda Aceh, Si Tambo kemudian akan dibawa ke wilayah lain untuk agenda serupa. Akhir Januari mendatang, finish akan mengambil tempat di kilometer nol, Sabang. “Di daerah-daerah, pawai Si Tambo juga disertai acara-acara, bisa funbike, parade budaya, kegiatan seni, maupun lainnya yang digelar KIP Kabupaten/Kota. Pentingnya bisa ramai,” kata Hendra. Ketua KIP Banda Aceh, Munawarsyah menjelaskan pawai Si Tambo bersamaan dengan acara funbike Pilkada yang dirancang pihaknya untuk sosialisasi. “Ada 1.500 peserta yang ikut serta,” ujarnya. Pawai Si Tambo mengambil rute dari Taman Budaya ke Lamteumen, selanjutnya mengambil arah Ulee Lhue dan kembali berakhir di Taman Budaya. Si Tambo diarak menggunakan truk trailer yang disemarakkan dengan alunan tabuhan rapai dan serune kale. Mobil bergerak pelan di depan, sementara peserta funbike mengikutinya dari belakang. Menurut Munawarsyah, Si Tambo nantinya anak diserahkan kepada KIP Aceh Besar, untuk diarak keliling wilayah itu pada 4 Januari 2017. Kemudian secara estafet akan dibawa ke seluruh Aceh. [AW | MC KIP Aceh]


Selengkapnya
🔊 Putar Suara