Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih

762

Bentuk Sosialisasi Secara Tak Langsung KIP Aceh pada Pilkada Serentak Tahun 2024

Komisi Independen Pemilihan atau KIP Aceh selain melaksanakan sosialisasi secara langsung, juga akan melaksanakan sosialisasi secara tidak langsung kepada masyarakat. Namun bagaimana ketentuan dan bentuk yang akan dicapai dalam kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih secara Tidak Langsung. Kegiatan ini akan dilaksanakan oleh Divisi Sosialisasi, pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KIP Aceh. 1. Ketentuan Umum Kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih tidak langsung adalah proses penyampaian informasi atau pesan kepada masyarakat melalui berbagai media atau saluran komunikasi tanpa adanya interaksi langsung antara pengirim dan penerima pesan. Sosialisasi tidak langsung memiliki beberapa keunggulan, di antaranya adanya jangkauan yang luas karena informasi dan pesan dapat disampaikan secara bersamaan kepada banyak orang, sehingga audiens sasaran jauh lebih luas. Dari segi pembiayaan, Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih tidak langsung juga lebih efisien dibanding dengan sosialisasi yang dilakukan secara langsung kepada setiap orang. Adanya kemudahan dalam pengaturan waktu juga menjadi salah satu kelebihan dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih secara tidak langsung. 2. Metode Kegiatan Metode Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Tidak Langsung dilakukan melalui: Media massa cetak, berupa surat kabar, tabloid, buletin, dan/atau media massa cetak lainnya; Media massa elektronik berupa televisi dan radio. Media massa daring/online berupa media massa berbasis internet yang dibentuk berdasarkan dan tunduk pada undang-undang mengenai pers dan kode etik jurnalistik; Media daring berupa laman, aplikasi pertemuan tatap muka virtual, surat elektronik, dan/atau layanan pesan singkat; Media sosial berupa blog/vlog, jejaring sosial, blog mikro, berbagi media, dan/atau forum online; Media luar ruang berupa spanduk, pataka atau banner, baliho, public/kipaceh/reklame cetak, public/kipaceh/reklame elektronik, umbul-umbul, dan/atau media luar ruang lainnya; Penyebaran bahan atau barang sosialisasi meliputi brosur, selebaran, pamflet, poster, pakaian, dan/ atau bahan atau barang lainnya; Media kreatif berupa seni musik, seni tari, seni rupa, seni peran, seni fotografi, sinematografi, seni digital, dan/atau seni lainnya; dan Media lainnya yang dapat digunakan dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat secara luas.  


Selengkapnya
221

Tata Kelola Pemilu di Aceh

Tata Kelola Pemilu di Indonesia Pemilu yang merupakan pesta demokrasi sebagai sarana rakyat dalam mengekpresikan haknya dalam memilih legeslatif dan eksekutif secara langsung, umum bebas dan rahasia serta jujur dan adil. Dimana pemilu merupakan arena konflik yang dianggap sah dan legal dalam merebut kekuasaan dan mempertahankan kekuasaan. Pemilu dianggap sebagai ajang lomba peraihan dan perolehan suara dari masyarakat untuk memperoleh penghargaan yang bernama kursi legislatif atau kursi eksekutif. Disinilah penentuan masa depan bangsa ditentukan oleh rakyat.   Tata Kelola Pemilu di Aceh Dalam penyelenggaraan pemilu di Aceh sebagai daerah asimetris yang diberikan hak khusus oleh pemerintah memiliki sistem disentralisasi dalam pelaksanaan pemilu. Karena pemilu di Aceh bertumpu pada regulasi leg specialis. Hal ini disebabkan adanya MoU helsinky dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Penyelenggaraan pemerintahan di Aceh dilaksanakan berdasarkan regulasi tersebut. Konsep konsep yang ditawarkan oleh para ahli dalam tata kelola pemilu. 1. Rule Making 2. Rule Aplication 3. Rule adjudication Tata Kelola Pemilu di Indonesia 1. Nilai, Azas dan Prinsip Pemilu Nilai, Azas dan prinsip pemilu merupakan ruhnya pemilu. Tanpa nilai, Azas serta prinsip pemilu makan pemilu tidak akan berintegritas. Hal ini merupakan landasan dasar dalam menjalankan pemilu baik pemilihan legislatif atau eksekutif. Nilai, azas dan prinsip pemilu merupakan ruh dan karakter dalam pelaksanaan pemilu.  2. Sistem Pemilu Sistem pemilu merupakan serangkaian aturan-aturan yang didesain dalam melaksanakan pemilu. Aturan-aturan ini merupakan landasan penting bagi penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan masyarakat dalam menjalankan penyelenggaraan pemilu. Sistem pemilu termaktub dalam Undang-Undang, Peraturan dan Keputusan.    3. Penyelenggara Pemilu Penyelenggara pemilu merupakan elemen penting dalam pelaksanaan pemilu. Penyelenggara pemilu di Aceh yaitu KPU, BAWASLU dan DKPP. Lembaga Penyelenggara pemilu di Indonesia merupakan lembaga pemilu yang terbanyak di dunia.    4. Tahapan Pemilu Dalam melaksanakan proses pungut hitung yang dilakukan oleh KPPS ada tajapan-tahapan yang sangat krusial yang harus dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Tajapan-tahapan ini merupakan langkah awal untuk melaksanakan pungut hitung.   5. Manajemen Pemilu Manajemen pemilu dapat dikatakan sebagai pelaksanaan aturan main yang telah disusun dalam regulasi kepemiluan. Manajemen pemilu merupakan hal yang sangat penting dalam mengaplikasikan berbagai aturan. Dalam melaksanakan pemilu KPU membuat berbagai alat bantu seperti sidalih, siakba, sirekap, situng, silog, silon, sikadeka dan aplikasi lainnya.    6. Keadilan Pemilu Keadilan pemilu untuk memperoleh hukum kepada masyarakat, peserta pemilu dan penyelenggara pemilu.Keadilan pemilu ini paling penting untuk menegakkan pemilu berintegritas.  Untuk menciptakan Pemilu berintegritas ada 4 unsur penting yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pemilu 1. Perilaku Etik 2. Kejujuran 3. Netral 4. Transparansi Ke empat hal tersebut merupakan dimensi penting yang harus diketahui oleh penyelenggara pemilu, pemilih dan peserta pemilu bahkan semua lapisan masyarakat untuk mewujudkan pemilu berintegritas.


Selengkapnya
1217

Bimbingan Teknis Aplikasi SIKADEKA bagi Peserta Pemilu Tahun 2024

KIP Aceh melaksanakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye dan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye serta Bimbingan Teknis Aplikasi SIKADEKA bagi Peserta Pemilu Tahun 2024, berlokasi di Hotel Grand Permata Hati Banda Aceh, Sabtu (18/11). Wakil Ketua KIP Aceh Agusni AH membuka kegiatan ini didampingi Anggota KIP Aceh Muhammad Sayuni, Ahmad Mirza Safwandy serta Sekretaris KIP Aceh Muchtaruddin. Agusni AH menyebutkan KPU mengembangkan alat bantu berupa Sistem Pengelolaan Dana Kampanye yang disebut SIKADEKA (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye). "Aplikasi ini sangat efektif dan praktis dengan jangkauan pemublikasian sangat luas", lugasnya. Acara diikuti oleh pimpinan Partai Politik dan Partai Politik Lokal atau LO serta Calon Anggota DPD Aceh/LO serta Admin/Operator SIKADEKA dari Partai Politik, Partai Politik Lokal dan calon Anggota DPD Aceh. Pada kesempatan tersebut, Anggota KIP Aceh Hendra Darmawan menyampaikan materi terkait Kampanye Pemilu Tahun 2024. Hadir Fahmi, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Parmas, Hukum dan SDM dan PKP Ahli Madya KIP Aceh Nur Azizah serta Staf Sekretariat KIP Aceh. Selain itu, acara menghadirkan Narasumber dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) wilayah Aceh, Apriansyah dan Kantor Akuntan Publik (KAP), M. Rizal Yahya serta perwakilan Panwaslih Aceh. Sementara itu, bimtek aplikasi SIKADEKA dilakukan pada akhir kegiatan dengan panduan dari Kasubbag Tekmas KIP Aceh Ryan Kautsar Augustian.


Selengkapnya
6522

Mekanisme Kampanye Pemilu 2024

Pengertian Kampanye Kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Kegiatan kampanye merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk menawarkan visi, misi, program serta jati diri peserta pemilu. Dalam kegiatan kampanye peserta pemilu diberikan hak untuk meyakinkan pemilih dengan penawaran visi, misi dan program peserta pemilu. Kampanye bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya di hari pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024. Kampanye Pemilu merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab. Pendidikan politik dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu serentak tahun 2024. Sebagai landasan hukum pelaksanaan kampanye pemilu 2024 adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yaitu pada pasal 267 sampai dengan 324. Sedangkan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan kampanye tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023. Dalam regulasi tersebut memuat tentang kampanye pemilu, materi kampanye, metode kampanye, larangan dalam kampanye, sanksi atas pelanggaran kampanye, pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye, serta pemasangan alat peraga kampanye dan hal-hal lain yang menyangkut tentang kampanye. METODE KAMPANYE Kampanye Pemilu dapat dilakukan oleh peserta pemilu melalui berbagai metode. Metode kampanye pemilu antara lain: Pertemuan terbatas; Pertemuan tatap muka; penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum; Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum; Media Sosial; Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring; Rapat umum; Debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon; Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.   PELAKSANA KAMPANYE Kampanye Pemilu dilaksanakan oleh pelaksana kampanye dan diikuti oleh peserta kampanye yang terdiri atas anggota masyarakat. Pelaksana kampanye wajib didaftarkan pada KPU oleh peserta pemilu dan ditembuskan kepada bawaslu menurut tingkatannya. Salinan dokumen pelaksana kampanye disampaikan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Materi Kampanye Pemilu harus disampaikan oleh peserta pemilu dengan memperhatikan: Menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai agama serta jati diri bangsa; Meningkatkan kesadaran hukum; Memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik; dan Menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antar golongan dalam masyarakat. Materi Kampanye Pemilu disampaikan kepada peserta kampanye dengan menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa daerah dengan kalimat yang sopan, santun, patut, dan pantas disampaikan, diucapkan, dan/atau ditampilkan kepada umum; Tidak mengganggu ketertiban umum; Memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan Masyarakat; Tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau Pasangan Calon lain; Tidak bersifat provokatif; dan Menjalin komunikasi politik yang sehat antara Peserta Pemilu dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat. Informasi terkait Kampanye    


Selengkapnya
1252

Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024

KIP Aceh terus berkomitmen dalam memastikan seluruh tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Tahapan ini merupakan rangkaian proses panjang yang dimulai sejak perencanaan hingga pelantikan pejabat terpilih, sebagaimana diatur dalam regulasi penyelenggaraan Pemilu. Tahapan awal dimulai dengan Perencanaan Program dan Anggaran yang berlangsung sejak 14 Juni 2022 hingga 14 Juni 2024. Pada periode ini, dilakukan penyusunan kebutuhan anggaran serta program kerja untuk mendukung seluruh proses Pemilu. Selanjutnya, Penyusunan Peraturan KPU dilaksanakan mulai 14 Juni 2022 hingga 14 Desember 2023 sebagai landasan hukum dalam setiap tahapan penyelenggaraan. Dalam rangka menjamin hak pilih masyarakat, dilakukan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih pada 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023. Sementara itu, proses Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu berlangsung dari 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022, yang kemudian dilanjutkan dengan Penetapan Peserta Pemilu. Tahapan berikutnya meliputi Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan yang dilaksanakan pada 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023. Proses pencalonan juga menjadi bagian penting, yang terdiri dari: Pencalonan DPD: 6 Desember 2022 – 25 November 2023  Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023 – 25 November 2023  Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 – 25 November 2023  Memasuki tahapan kampanye, peserta Pemilu diberikan waktu Masa Kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah itu, dilaksanakan Masa Tenang selama tiga hari, yaitu pada 11 hingga 13 Februari 2024, sebagai periode bebas aktivitas kampanye. Puncak dari seluruh tahapan adalah Pemungutan dan Penghitungan Suara yang dilaksanakan pada 14 hingga 15 Februari 2024. Hasil dari proses ini kemudian direkapitulasi dalam tahapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara yang berlangsung dari 15 Februari hingga 20 Maret 2024. Tahapan akhir ditandai dengan proses pelantikan atau Pengucapan Sumpah/Janji bagi para pejabat terpilih, yang meliputi: DPRD Kabupaten/Kota (menyesuaikan akhir masa jabatan)  DPRD Provinsi (menyesuaikan akhir masa jabatan)  DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024  Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024  Seluruh rangkaian tahapan ini menjadi bukti bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan berlandaskan hukum. KIP Aceh mengajak seluruh masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam setiap proses demokrasi demi terwujudnya Pemilu yang jujur, adil, dan berkualitas. 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024   Perencanaan Program dan Anggaran 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023   Penyusunan Peraturan KPU 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023   Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022   Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022   Penetapan Peserta Pemilu 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023   Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan 6 Desember 2022 - 25 November 2023   Pencalonan DPD 24 April 2023 - 25 November 2023   Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota 19 Oktober 2023 - 25 November 2023   Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 28 November 2023 - 10 Februari 2024   masa Kampanye Pemilu 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024   Masa Tenang 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024   Pemungutan dan Penghitungan Suara 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024   Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota   Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi   Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi 1 Oktober 2024   Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD 20 Oktober 2024   Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden Sumber: PKPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024


Selengkapnya
212

Sosialisasi Pilkada Aceh, “Si Tambo” Diarak Keliling Kota

Banda Aceh – Si Tambo, maskot Pilkada Aceh serentak 2017 secara resmi diserahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh kepada KIP Kota Banda Aceh, Minggu 1 Januari 2017. Acara penyerahan berlangsung di Taman Budaya Banda Aceh, bersamaan dengan acara funbike sosialisasi Pilkada Kota Banda Aceh. Komisioner KIP Aceh, Hendra Fauzi mengatakan Si Tambo yang diserahkan selanjutnya akan diarak pawai keliling kota. “Upaya sosialisasi Pilkada kepada masyarakat,” ujanya. Menurutnya, agenda bukan sekadar pawai keliling, tapi maknanya lebih kepada mengajak seluruh masyarakat aktif dalam Pilkada. Ikut serta memberikan suara dan menjaga Pilkada dapat berlangsung aman dan damai. Mengambil start di Banda Aceh, Si Tambo kemudian akan dibawa ke wilayah lain untuk agenda serupa. Akhir Januari mendatang, finish akan mengambil tempat di kilometer nol, Sabang. “Di daerah-daerah, pawai Si Tambo juga disertai acara-acara, bisa funbike, parade budaya, kegiatan seni, maupun lainnya yang digelar KIP Kabupaten/Kota. Pentingnya bisa ramai,” kata Hendra. Ketua KIP Banda Aceh, Munawarsyah menjelaskan pawai Si Tambo bersamaan dengan acara funbike Pilkada yang dirancang pihaknya untuk sosialisasi. “Ada 1.500 peserta yang ikut serta,” ujarnya. Pawai Si Tambo mengambil rute dari Taman Budaya ke Lamteumen, selanjutnya mengambil arah Ulee Lhue dan kembali berakhir di Taman Budaya. Si Tambo diarak menggunakan truk trailer yang disemarakkan dengan alunan tabuhan rapai dan serune kale. Mobil bergerak pelan di depan, sementara peserta funbike mengikutinya dari belakang. Menurut Munawarsyah, Si Tambo nantinya anak diserahkan kepada KIP Aceh Besar, untuk diarak keliling wilayah itu pada 4 Januari 2017. Kemudian secara estafet akan dibawa ke seluruh Aceh. [AW | MC KIP Aceh]


Selengkapnya
🔊 Putar Suara