Berita Terkini

75

Apel Senin

Saleum #TemanPemilih Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melaksanakan apel Senin rutin di halaman Kantor KIP Aceh, Senin, (11/05/2026). Bertindak sebagai pembina apel yaitu PKP Ahli Madya KIP Aceh, Razali dan dipimpin oleh Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Ryan Kautsar Augustian. Dalam arahannya, Razali menyampaikan pentingnya mencermati perkembangan kebijakan dan dinamika hukum kepemiluan yang terus berkembang. Ia menegaskan bahwa seluruh jajaran perlu memahami berbagai perubahan regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, agar pelaksanaan tugas kelembagaan tetap berjalan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada kesempatan tersebut, Razali menguraikan secara umum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memutuskan pemisahan jadwal antara Pemilu nasional dan Pemilu daerah. Dalam Putusan tersebut, Pemilu Nasional meliputi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, serta anggota DPD, sedangkan Pemilu Lokal meliputi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota, serta Pemilu anggota DPRD. Apel tersebut diikuti oleh para Pejabat Struktural dan Fungsional serta Pegawai pada Sekretariat KIP Aceh.  


Selengkapnya
851

KIP Aceh Melaksanakan Rapat Kerja Bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh

Saleum #TemanPemilih Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melaksanakan rapat kerja bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Kantor DPR Aceh, Senin (04/05/2026). Rapat kerja tersebut dihadiri oleh Ketua KIP Aceh, Agusni AH didampingi Wakil Ketua KIP Aceh, Iskandar Agani, Ketua Divisi Data dan Informasi KIP Aceh, Muhammad Sayuni, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy serta Sekretaris KIP Aceh, Teuku Joan Virgianshah. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRA, Tgk. H. Muharuddin, Wakil Ketua Komisi I DPRA, Rusyidi Mukhtar (Ceulangiek), Sekretaris Komisi I DPRA, Arif Fadillah, serta Staf Ahli Komisi I DPRA. Rapat kerja tersebut membahas sejauh mana persiapan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan ke depan, termasuk berbagai dinamika serta tantangan yang dihadapi penyelenggara Pemilu di Aceh. Dalam pertemuan ini turut didiskusikan implikasi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah/Lokal mulai tahun 2029. Putusan tersebut menjadi perhatian bersama dalam rangka penyesuaian tahapan, regulasi, serta kesiapan kelembagaan penyelenggara Pemilu di Aceh. Selain itu, rapat kerja menjadi momentum penguatan koordinasi dan sinergi antara KIP Aceh dan Komisi I DPRA guna memastikan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan di Aceh berjalan sesuai prinsip demokrasi, profesionalitas, serta berintegritas. Turut mendampingi dari Sekretariat KIP Aceh, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM, Fahmi, Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Emil Wardana, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Arfah Salwa, serta Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Ryan Kautsar Augustian.


Selengkapnya
37

Apel Senin

Saleum #TemanPemilih Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar apel rutin di halaman kantor KIP Aceh, Senin (04/05/2026). Apel rutin tersebut diikuti oleh jajaran sekretariat KIP Aceh sebagai bagian dari upaya memperkuat kedisiplinan, koordinasi, serta meningkatkan semangat kerja aparatur dalam menjalankan tugas kelembagaan. Pada kegiatan tersebut, PKP Ahli Madya KIP Aceh, Nur Azizah, bertindak sebagai pembina apel. Sementara itu, Kasubbag Umum dan Logistik KIP Aceh, Turmizi, bertindak sebagai pemimpin apel. Dalam amanatnya, Nur Azizah menegaskan pentingnya menjaga profesionalitas, integritas, serta tanggung jawab dalam melaksanakan tugas pelayanan kepemiluan. Ia juga mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan KIP Aceh untuk terus menerapkan nilai-nilai budaya kerja berAKHLAK sebagai pedoman dalam menjalankan tugas sehari-hari. Menurutnya, penerapan budaya berAKHLAK yang meliputi Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif menjadi kunci dalam membangun kinerja organisasi yang profesional, transparan, dan berintegritas. Apel rutin ini merupakan agenda berkala KIP Aceh sebagai sarana penyampaian arahan pimpinan, evaluasi singkat pelaksanaan tugas, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan secara optimal.


Selengkapnya
601

Muhammad Sayuni Laksanakan Coktas Pemilih Luar Negeri di Aceh Utara

Saleum #TemanPemilih Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Muhammad Sayuni melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Pemilih Luar Negeri,Rabu (29/04/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Muhammad Sayuni, menyasar pemilih luar negeri guna memastikan yang bersangkutan masih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ia menjelaskan bahwa pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan menjadi langkah penting untuk menjamin akurasi data pemilih sekaligus memastikan hak konstitusional seluruh warga negara tetap terlindungi. “Melalui coklit terbatas ini, kami memastikan pemilih luar negeri tetap terdata dengan baik sehingga hak pilihnya tetap terjamin pada setiap pelaksanaan Pemilu,” ujarnya. Kegiatan Coktas berlangsung di Gampong Punti Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara. Dalam pelaksanaannya, Muhammad Sayuni turut didampingi Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara beserta jajaran sekretariat KIP Aceh Utara. Melalui kegiatan ini, KIP Aceh menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkelanjutan sebagai fondasi utama penyelenggaraan Pemilu yang demokratis dan inklusif, termasuk bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar negeri.


Selengkapnya
582

Jaga Akurasi Data Pemilih, KIP Aceh Turun Langsung ke Lapangan di Bener Meriah

Saleum #TemanPemilih Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Muhammad Sayuni, turun langsung ke lapangan melakukan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) pemilih luar negeri di Gampong Bale Atu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Selasa (28/04/2026). Dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), KIP Aceh terus berkomitmen menjaga akurasi dan kualitas data pemilih. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui kegiatan Coktas, khususnya untuk pemilih baru, pemilih meninggal dunia, pemilih pindah, dan pemilih luar negeri. Coktas merupakan metode verifikasi dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan secara langsung di lapangan pada saat PDPB. Dalam kegiatan tersebut, KIP Aceh turut didampingi oleh KIP Kabupaten Bener Meriah bersama dengan Ketua Panwaslih Kabupaten Bener Meriah. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap data pemilih benar-benar valid, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan secara berkelanjutan.


Selengkapnya
895

KIP Aceh Terima Audiensi DPRK Aceh Jaya, Bahas Penataan Dapil dan Alokasi Kursi

Saleum #TemanPemilih Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menerima kunjungan audiensi dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya di Aula KIP Aceh, Senin (27/04/2026). Audiensi tersebut disambut oleh Wakil Ketua KIP Aceh, Iskandar Agani, didampingi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy, serta Sekretaris KIP Aceh, Teuku Joan Virgianshah. Pertemuan ini membahas mekanisme dan regulasi terkait penataan daerah pemilihan (dapil) serta alokasi kursi anggota DPRK Aceh Jaya sebagai bagian dari persiapan kepemiluan ke depan. Hadir dalam audiensi tersebut Ketua Komisi I DPRK Aceh Jaya, Iskandar Ibrahim, Wakil Ketua Komisi I, H. Dasril, SE, Sekretaris Komisi I, Wanti Cahya, serta Sekretaris DPRK Aceh Jaya, Abu Bakar, beserta jajaran. Turut hadir Ketua KIP Kabupaten Aceh Jaya, Hendri Gunawan. Pertemuan ini dapat memperkuat koordinasi dan menyamakan pemahaman antara kedua lembaga dalam penataan daerah pemilihan serta alokasi kursi, guna menjamin prinsip keadilan dan kepastian hukum.


Selengkapnya
🔊 Putar Suara