Berita Terkini

471

Hanya 3 Bakal Calon Independen Pilkada Aceh 2017

Banda Aceh – Komisioner Bidang Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan  (KIP) Aceh, Junaidi mengatakan, batas akhir yang ditetapkan untuk tahapan penyerahan berkas syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan adalah hari ini, 7 Agustus 2016 pukul 16.00 WIB. Hingga tahapan tersebut ditutup pukul 16.00 WIB tadi, hanya tiga pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh yang telah menyerahkan berkas dukungan berupa fotokopi KTP pendukung dan lainnya. Jumlah KTP minimal yang ditetapkan adalah  153.045 dukungan dengan jumlah minimal persebaran pada 12 kabupaten/kota. Saat ini KIP Aceh masih melakukan perhitungan terhadap jumlah minimal, sebaran, dan analisa berkas dukungan calon perseorangan, sampai 12 Agustus 2016. Pasangan bakal calon yang pertama menyerahkan syarat dukungan dari jalur perseorangan adalah Zakaria Saman dan Teuku Alaidinsyah. Mereka mendatangi kantor KIP Aceh pada hari pertama tahapan penyerahan dukungan dibuka, 3 Agustus 2016. Jumlah fotokopi KTP sebagai syarat dukungan yang diserahkan sebanyak 154,736 lembar. Selanjutnya pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Abdullah Puteh dan Sayed Mustafa menyerahkan syarat dukungan ke Kantor KIP Aceh, pada 5 Agustus 2016. Mereka menyerahkan 188.459 fotokopi KTP dukungan. Sementara pada hari terakhir, 7 Agustus 2016, bakal calon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Zaini Abdullah dan Nasaruddin datang membawa 201.150 fotokopi KTP dukungan, sebagai syarat maju dalam Pilkada Aceh 2017. Sesuai ketentuan, calon dari jalur partai baru dapat mendaftar pada 19 – 21 September 2016. Lengkapnya lihat: Ini Tahapan Pilkada Aceh 2017. [Hadi | MC KIP Aceh]


Selengkapnya
524

Abdullah Puteh-Sayed Mustafa Serahkan Dukungan KTP

Banda Aceh — Abdullah Puteh dan Sayed Mustafa mendatangi kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada Jumat (5/8/2016) untuk menyerahkan syarat dukungan fotokopi KTP sebagai syarat maju pada pemilihan kepala daerah melalui jalur perseorangan. Abdullah Puteh datang sekira pukul 10.00 WIB diiringi musik tradisional Aceh. Ikut bersama pasangan bakal calon tersebut belasan muda-mudi berpakaian adat di nusantara. Abdullah Puteh sendiri datang menggunakan mobil jenis volkswagen merah. Dalam kunjungannya hari ini, ia menyerahkan 188.459 fotokopi KTP dukungannya yang dibawa menggunakan becak berlatar spanduk pasangan bakal calon tersebut. Abdullah Puteh-Sayed Mustafa beserta partisannya diterima langsung oleh Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi, dan komisioner lain, seperti Junaidi dan Hendra Fauzi. Tiba di kantor penyelenggara pemilihan ini, Abdullah Puteh menyerahkan secara simbolis satu kardus berkas dukungan kepada Ketua KIP Ridwan Hadi. “Bapak Abdullah Puteh dan Sayed Mustafa menyerahkan berkas dukungan sesuai dengan ketentuan, artinya penyerahan dukungan ini kami nyatakan sah,” kata Ridwan Hadi usai menerima berkas dukungan secara simbolis. Lanjutnya, berkas dukungan itu akan dihitung jumlah dan sebaran wilayahnya oleh tim dari KIP Aceh. Ia berharap beberapa perwakilan dari tim pasangan calon turut melihat dan menyaksikan perhitungan jumlah fotokopi KTP, sebagai bagian dari transparansi. Usai menyerahkan berkas dukungan foto kopi KTP, pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh, Abdullah Puteh dan Sayed Mustafa beserta tim sukses mengadakan konferensi pers di Media Center. Abdullah Puteh menyatakan siap maju sebagai calon gubernur Aceh didampingi Sayed Mustafa. Ia juga menyatakan pernah tersandung kasus korupsi saat menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2000-2004 lalu dan telah selesai menjalankan masa hukuman pada 2014 lalu. Ia berharap, masyarakat bisa memahami dengan kondisinya. “Mudah-mudahan kita bisa bangun kebaikan kepada Provinsi Aceh,” kata Puteh kepada wartawan. [Hadi | MC KIP Aceh]


Selengkapnya
409

Penting: Risiko Serahkan Berkas Dukungan di Hari Terakhir

Banda Aceh – Komisioner Bidang Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Junaidi memaparkan risiko bagi pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh yang menyerahkan berkas syarat dukungan KTP dan lainnya di hari terakhir penyerahan, 7 Agustus 2016 pukul 16.00 WIB. Menurutnya, jika berkas syarat dukungan diserahkan di hari terakhir, dan ketika dihitung oleh KIP Aceh tidak sesuai dengan kebutuhan minimal suara ataupun  sebaran dukungan di kabupaten/kota tidak mencukupi syarat, maka dokumen paslon tersebut akan dikembalikan dan dinyatakan gugur. “Makanya kita sampaikan kepada paslon, lebih baik daftar di awal, jika kekurangan ada waktu memperbaiki,” kata Junaidi di Kantor KIP Aceh, Kamis, 4 Agustus 2016. Pilkada Aceh Serentak 2017 telah diluncurkan pada Selasa, 2 Agustus 2016 lalu. Tahapan Pilkada sudah dimulai sejak 3 Agustus ditandai dengan penyerahan berkas syarat dukungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur kepada KIP Aceh. Sejak jadwal dibuka sampai Kamis sore, baru satu pasangan calon yang telah menyerahkan syarat dukungannya ke KIP Aceh. [Hadi |  MC KIP Aceh]


Selengkapnya
445

KIP Aceh Verifikasi Administrasi Dukungan Calon Perseorangan

Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melakukan verifikasi administrasi kelengkapan berkas dukungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang mendaftarkan diri melalui jalur perseorangan. Verifikasi administrasi ini dilakukan untuk mengecek jumlah dan dokumen dukungan. Ketua Kelompok Kerja Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Junaidi, mengatakan, dalam verifikasi administasi, yang disortir ialah kegandaan identitas, yaitu kesamaan nama, NIK, alamat, dan tanggal lahir di KTP. “Jika dalam satu gampong ada lima KTP yang sama, empat kita coret, tinggal satu KTP yang sah (untuk dukungan),” ujarnya di Banda Aceh, Kamis (4/8/2016). Menurut Junaidi, KIP Aceh akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk melihat itu. Selain ganda KTP, ada juga ganda dukungan. Junaidi mencontohkan, KTP seorang pemilih masuk pada paslon X dan masuk juga dalam paslon Y. Jika mendapati hal tersebut, KIP Aceh akan menyampaikan kepada PPS untuk kemudian diverifikasi dukungan pemilih tersebut diberikan kepada satu paslon saja. Setelah itu, jika setelah verifikasi administrasi dilakukan akumulasi dukungan kepada pasangan calon tidak lebih dari jumlah dukungan minimal, pasangan calon tersebut harus melakukan perbaikan dengan melampirkan salinan KTP baru, dengan menambah dua kali lipat kebutuhan. “Misalnya kekurangannya 10 ribu (KTP), mereka harus memasukkan 20 ribu. Jika mereka (pasangan calon) tidak dapat memasukkan dua kali dari kebutuhan, mereka akan dianggap gugur dengan sendirinya,” kata Junaidi. [Hadi | MC KIP Aceh]


Selengkapnya
483

Ini Tahapan Pilkada Aceh 2017

Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) telah meluncurkan secara resmi dimulainya tahapan pemilihan kepala daerah Aceh serentak di Gedung AAC Dayan Dawood Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Selasa (2/8/2016) lalu. Peluncuran ditandai dengan tabuhan tambo (alat tradisional Aceh) oleh unsur Muspida di provinsi ini. Sehari setelah peluncuran, tahapan pilkada langsung dimulai dengan penyerahan syarat dukungan perseorangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Aceh. Fase penyerahan dukungan persyaratan bagi calon perseorangan itu akan berlangsung hingga 7 Agustus nanti. Tahapan pemilihan kepala daerah telah dituangkan KIP Aceh dalam Surat Keputusan No 1/2016 – detil SK Tahapan bisa diakses melalui website KIP Aceh di alamat www.kip.acehprov.go.id. Di bawah ini, kami akan menampilkan beberapa tahapan pilkada secara garis besar: 3-7 Agustus: Penyerahan syarat dukungan perseorangan cagub/cawagub 3-12 Agustus: Perhitungan jumlah minimal dukungan, sebaran, dan analisa berkas dukungan calon perseorangan 13-15 Agustus: Berkas syarat dukungan disampaikan ke KIP Kabupaten/Kota, lalu diteruskan ke PPS pada 16 hingga 20 Agustus. Rekapitulasi di tingkat kecamatan mulai 4 hingga 10 September dan dilanjutkan rekap di Kabupaten/Kota pada 11-15 September dan Provinsi 16-18 September. 18 Agustus – 7 Sept.: Penyusunan daftar pemilih oleh KIP Kab/Kota dan disampaikan ke PPS 11-18 September: Pengumuman pendaftaran pasangan calon 19-21 September: Pendaftaran pasangan calon 21-27 September: Pengumuman dokumen syarat pasangan calon di laman web KIP 19-25 September: Pemeriksaan kesehatan pasangan calon 21-27 September: Uji kemampuan baca Al-Quran bagi pasangan calon 29 Sept. – 1 Okt.: Perbaikan syarat calon 29 Sept. – 21 Okt.: Penelitian perbaikan syarat dukungan pasangan calon perseorangan 8-21 Oktober: Penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran 22 Oktober: Penetapan Pasangan Calon 23 Oktober: Pengundian nomor urut kandidat 26 Okt. – 11 Feb 2017: Kampanye 26 Oktober: Penyampaian visi dan misi serta program kandidat di DPR Aceh 26 Okt. – 11 Feb 2017: Debat publik/terbuka antarpasangan calon 12-14 Februari 2017: Masa tenang 25 Oktober 2016: Penyerahan laporan awal dana kampanye 2-3 November: Penetapan Daftar Pemilih Sementara 3-24 November: Penyampaian DPS ke PPS, pengumuman, tanggapan masyarakat terhadap DPS, dan perbaikan DPS. 25 Nov 16 – 14 Feb 17: Produksi dan pendistribusian logistik pilkada 7-8 Desember: Rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 17 Des 2016 – 15 Feb 2017: Pengumuman DPT oleh PPS 18 Des 2016 – 14 Jan 2017: Penyusunan, rekapitulasi, penyampaian oleh PPS kepada PPK, dan rekap DPTb-1 (pemilih tetap tambahan) 5-6 Jan 2017; Rekapitulasi DPTb-1 tingkat Provinsi 14-15 Jan 2017: Pengumuman DPTb-1 oleh PPS 6-12 Feb 2017: Penyampaian undangan pemilihan di TPS kepada pemilih 15 FEBRUARI 2017: PEMUNGUTAN SUARA 15-21 Feb 2017: Perhitungan suara di TPS 15-17 Feb 2017: Penyampaian hasil perhitungan suara kepada PPK 16-22 Feb 2017: Penyampaian rekapitulasi suara ke KIP kab/kota 22-24 Feb 2017: Rekap dan pengumuman hasil penghitungan suara di tingkat Kab/Kota 25-27 Feb 2017: Rekap, penetapan, dan pengumuman hasil pilkada di tingkat provinsi 1-3 Maret 2017: Penyampaian dan pengumuman hasil audit dana kampanye kandidat ke KIP. 10-12 Maret 2017: Penetapan pasangan calon terpilih tanpa perselisihan hasil pemilihan. 11-13 Maret 2017: Pengusulan pengesahan dan pengangkatan calon terpilih –jika tidak ada sengketa di MK [Hadi | MC KIP Aceh]


Selengkapnya
452

Mudahkan Akses Data, KPU Kembangkan Teknologi

Banda Aceh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat terus mengembangkan sistem teknologi informasi agar mudah diakses masyarakat umum. Di antaranya adalah Sistem Data Pemilih (Sidalih), Sistem Informasi Logistik (Silog) dan Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Pusat, Arief Budiman dan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ridwan Hadi dalam konferensi pers di Media Center KIP Aceh, Selasa 2 Agustus 2016. Menurut Arief, Silon termasuk aplikasi terbaru yang diterapkan dalam Pilkada. Aplikasi ini mudah mendeteksi pelanggaran, seperti terjadi dukungan ganda dan terjadi ketidakvalidan data atas individu yang mendukung calon. “Kalau ada kecurangan, kita bisa dengan cepat deteksi, apakah calon secara administrasi memenuhi persyaratan atau tidak,” ujarnya kepada wartawan. Sementara itu untuk situs Silog, kata Arief, tergantung pada keaktifan masing-masing daerah untuk memperbaharui data. Begitu juga dengan situs Sidalih, sangat tergantung pada keaktifan wilayah dalam memperbaharui data. Sistem teknologi informasi yang dikembangkan KPU bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengakses data publik. Selain itu, untuk menjaga prinsip transparansi dan membangun kualitas dan integritas penyelenggaraan pemilihan. “Jadi tingkat kepercayaan publik kepada kita tinggi,” tutur Arief. [Hadi | MC KIP Aceh]


Selengkapnya
🔊 Putar Suara