Saleum #TemanPemilih Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar Rapat Koordinasi terkait Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRA dan DPRK di Aula Kantor KIP Aceh, Sabtu (23/05/2026).
Kegiatan ini menghadirkan Anggota KPU RI, Idham Holik, serta Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima, yang menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota legislatif guna menghindari polemik serta persoalan hukum di kemudian hari.
Selanjutnya, Idham Holik juga mengapresiasi jajaran KIP Aceh serta seluruh penyelenggara Pemilu di Aceh yang dinilai tetap menjaga profesionalitas di tengah berbagai tantangan dan kebijakan efisiensi anggaran. Menurutnya, kondisi yang tidak biasa harus menjadi momentum untuk memperkuat kepemimpinan, meningkatkan soliditas kelembagaan, serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan secara optimal dan berkualitas.
Rapat koordinasi dibuka oleh Ketua KIP Aceh, Agusni AH, didampingi oleh Wakil Ketua KIP Aceh, Iskandar Agani, Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KIP Aceh, Khairunnisak, Ketua Divisi Data dan Informasi KIP Aceh, Muhammad Sayuni, Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan KIP Aceh, Saiful, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy, serta Sekretaris KIP Aceh, Teuku Joan Virgianshah.
Kegiatan ini menjadi forum koordinasi dan penguatan pemahaman terkait tata cara serta mekanisme PAW anggota legislatif, baik di tingkat DPRA maupun DPRK. Selain itu, rapat ini juga bertujuan untuk menyamakan persepsi antarpenyelenggara pemilu dalam pelaksanaan proses administrasi PAW agar berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Rapat koordinasi dilakukan secara hybrid dengan pusat kegiatan di Aula KIP Aceh, serta diikuti oleh Ketua KIP Kabupaten/Kota, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Kasubbag Teknis dan Hukum KIP Kabupaten/Kota se-Aceh.
Selengkapnya